foto ilustrasi |
Makan adalah salah satu yang membatalkan puasa karena merupakan
aktivitas memasukan makanan ke rongga lambung. Lalu jika tidak
sengaja makan, apakah batal puasanya? Tidak sengaja makan saat berpuasa
tidak membuat puasa seseorang menjadi batal. Hal ini berdasarkan pada sabda
Rasulullah Saw sebagaimana berikut:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya “Barangsiapa
makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan
puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR
Bukhari Muslim)
Hukum Tidak Sengaja Makan saat Puasa Dalam kitab Fathul Qorib,
Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi menjelaskan tentang hukum makan yang dilakukan
secara tidak sengaja saat berpuasa, sebagaimana berikut:
فإن
أكل ناسيا أو جاهلا لم يفطر إن كان قريب
عهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء، وإلا
أفطر
Artinya: “Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang
berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal.
Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup
jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal”. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi,
Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 66)
Sebagian ulama berpendapat
bahwa makan karena lupa tidak membatalkan puasa secara mutlak, baik yang dimakan
itu sedikit atau banyak. Pendapat lain mengatakan jika yang
dimakan itu banyak sampai tiga suap maka puasanya batal, walaupun itu lupa.Kedua
pendapat tersebut dapat ditemukan dalam kitab Syarah Al-Bahjatul Wardiyah karya
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari, sebagaimana berikut:
(وَ) بَطَلَ بِالْأَكْلِ (كَثِيرًا)
ثَلَاثَ لُقَمٍ فَأَكْثَرَ (نَاسِيًا) لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ غَالِبًا
كَبُطْلَانِ الصَّلَاةِ بِالْكَلَامِ الْكَثِيرِ نَاسِيًا وَهَذَا مَا صَحَّحَهُ
الرَّافِعِيُّ وَصَحَّحَ النَّوَوِيُّ مُقَابِلَهُ لِعُمُومِ خَبَرِ مَنْ نَسِيَ
السَّابِقِ
Artinya: “Puasa menjadi
batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga
kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas
kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara
dengan perkataan yang banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan
oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak
batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa)
yang telah dijelaskan terdahulu” (Zakariya Al-Anshari, Syarah Al-Bahjatul
Wardiyah, [Beirut, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2007] Jilid 3 halaman 570).
Dari keterangan di atas, setidaknya ada dua kesimpulan. Pertama,
tidak sengaja makan saat puasa karena lupa tidak membatalkan puasa dan puasanya
bisa tetap dilanjutkan. Jika masih ada sisa-sisa makanan di mulut hendaknya
dibersihkan supaya tidak ada yang tertelan sehingga bisa membatalkan
puasa. Kedua, ada perbedaan pendapat ulama jika tidak sengaja
makan yang dilakukan sampai tiga suap. Menurut Imam Nawawi tidak batal
puasanya, sedangkan menurut Imam Rafi’i puasanya batal.
Itulah beberapa keterangan yang bisakita jadikan sandaran saat
kita berpuasa.
Wallahu a’lam
Referensi :
nu.or.id
Foto ilustrai :
fajar.co.id
0 comments:
Posting Komentar